Tinjauan Keempat: Nasabah Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.
Bila kita berdiri di pintu masuk salah satu bank syariah yang ada di negeri kita, lalu kita bertanya kepada setiap nasabah yang menabungkan atau menginvestasikan dananya, “Apakah sikap bapak/ibu bila pada suatu saat pihak operator bank menyatakan, bahwa usaha yang dikelola bank merugi, sehingga dana bapak/ibu berkurang atau bahkan hangus?” Saya yakin, mayoritas atau bahkan seluruh nasabah dengan berbagai macamnya akan menjawab pertanyaan di atas dengan tegas, "Tidak, dana saya harus aman, minimal, bila tidak ada bagi hasil, maka harus kembali utuh".
Jawaban mereka ini, merupakan bukti bahwa sebenarnya mereka adalah pemberi piutang kepada bank, bukan pemodal. Dengan demikian, setiap keuntungan yang mereka peroleh (apapun wujud keuntungan yang diperoleh oleh nasabah, maka tercakup oleh kaidah di atas) dari bank dan yang sebelumnya telah disepakati (baik tertulis atau tidak) adalah riba, bukan bagi hasil, karena tercakup oleh kaidah,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba."
Tinjauan Kelima: Semua Nasabah Mendapatkan Bagi Hasil.
Perbankan syariah mencampur adukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga, tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan. Mungkin menurut perbankan syariah yang ada, hal ini tidak menjadi masalah. Sebab, yang menjadi pertimbangan utama bank dalam membagikan keuntungannya adalah total modal nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh dari dana masing-masing nasabah.
Akan tetapi, hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab, yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab, keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.
Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu keadaan di mana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadiah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah (Majalah MODAL edisi 19/II-Mei 2004, hal. 25).
Keadaan ini menjadi masalah besar, dikarenakan perbankan syariah yang ada telah menjanjikan (baik tertulis atau tidak) untuk memberikan "keuntungan" kepada setiap nasabahnya. Bank dalam hal ini tidak membedakan antara nasabah yang dananya berhasil disalurkan dari nasabah yang dananya belum berhasil disalurkan. Fenomena perbankan syariat ini membuktikan, bahwa sebenarnya hubungan antara bank dengan pelaku usaha atau konsumen produk perbankan adalah hubungan antara pemilik uang dengan penghutang. Dalam hal ini bank bukanlah pemodal, akan tetapi pemberi piutang (daa'in) dan nasabah bukanlah pelaku usaha, akan tetapi penghutang (madien). Dengan demikian, seluruh keuntungan yang diperoleh bank dari nasabahnya adalah riba dan bukan keuntungan (bagi hasil).
Tinjauan Keenam: Metode Bagi Hasil yang Berbelit-Belit.
Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan rumah kita, niscaya kita akan dapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya rendah. Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:
Bagi hasil nasabah= dana/saldo nasabah x E x Rasio/nisbah nasabah
1000 100
E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.
Dapat dilihat dengan jelas bahwa, salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.
Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, "Rukun mudharabah kelima adalah keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan di antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam prosentase." (Nihayatu az-Zain oleh Muhammad Nawawi al-Jawi, 254).
Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syari sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah:
Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.
Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh berikut. Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank. Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula- menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.
Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:
100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp. 580.500,-
1000 100
Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.
Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:
1.000.000.000 x 50 x 1 = 5.000.000,-
100 100
Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.
Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:
E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum) x Total pendapatan x 1000
Total Investasi Total dana nasabah
Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini membuktikan, bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan, yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syariah. Mungkin, inilah yang mendorong sebagian umat Islam berani mempermainkan berbagai istilah syariah.
Majalah MODAL mengisahkan bahwa, sebagian pemain golf yang biasanya berjudi ketika bermain golf telah menamakan kebiasaan judinya dengan golf syariah. Cara yang mereka lakukan ialah dengan mengumpulkan uang judinya dengan sebutan tabarru', bila dana yang telah terkumpul telah habis, kembali mereka mengumpulkan lagi dengan sebutan shadaqah. Dan bila telah habis, mereka mengumpulkan uang lagi dengan sebutan infaq dan demikianlah seterusnya. Pada akhir permainan, mereka mengecek siapa dari mereka yang paling banyak kalah (paling apes). Bila ada dari mereka yang kehabisan uang, atau menderita kekalahan yang banyak, maka pemenang diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5 % kepada yang bersangkutan. Perilaku para pemain golf tersebut adalah haram, bahkan dosanya lebih besar dari pada para pegolf judi lainnya. Karena selain menanggung dosa judi, mereka juga menanggung dosa mempermainkan istilah-istilah syariat tidak pada tempatnya (kisah ini dimuat dalam Majalah MODAL edisi 36, tahun 2006, hal. 26-27).
Perbuatan mereka itu tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi tatkala diharamkan atas mereka untuk memakan lemak. Mengakali pengharaman itu, mereka mencairkan lemak tersebut, lalu menjualnya dan kemudian hasil penjualan itulah yang mereka makan. Menanggapi perilaku keji kaum yahudi ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قاتل الله اليهود، إن الله حرم عليهم الشحوم، فأجملوه، ثم باعوه، فأكلوا ثمنه. خرجه البخاري ومسلم
"Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil penjualan itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Hari demi hari telah kita lalui, semakin dekat perjumpaan kita dengan Sang Maha Pencipta..
Kamis, 29 Maret 2012
Tinjauan Kritis Terhadap Perbankan Syariah di Indonesia (1/2)
Tinjauan Pertama: Status Perbankan Yang Tidak Jelas.
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim, bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Sekilas, hal ini tidak menjadi masalah, padahal masalah ini adalah masalah besar yang perlu ditinjau ulang. Sebab, perbankan dalam hal ini memainkan status ganda yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, lihatlah skema berikut:
Skema Peran Perbankan Syariah
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (kreditur) sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, di mana bank berperan sebagai pemodal, yaitu ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan, bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu karena bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan amanah dari pemodal ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga tidak semestinya bank kembali menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Akan tetapi bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.
Imam an-Nawawi berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi, ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua batil." (Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, silakan baca juga at-Tahdzib oleh Imam al-Baghawi 4/392, Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbini 2/314, dan Syarikah al-Mudharabah Fii al-Fiqhi al-Islami, oleh Dr. Sa'ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu hal. 202).
Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad.… Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama lain yang menyelisihinya." (al-Mughni oleh Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156).
Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini atas seizin pemodal, sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa, alasan hukum ini adalah karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil (baca Al-Aziz oleh ar-Rafi'i 6/27-28, Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/158, Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbini 2/314, dan Syarikatul Mudharabah Fil Fiqhil Islaamy oleh Dr. Saad bin Gharir as-Silmy, hal. 202).
Tinjauan Kedua: Bank Tidak Memiliki Usaha Riil.
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah Ta'ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak beresiko.
Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah [metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba-lomba mendirikan perbankan syariah. Bahkan, beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Majalah MODAL melansir pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syariah dan ekonomi non-syariah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL no. 18/II April 2004, hal. 19)].
Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa ulama di antaranya sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas.
Tinjauan Ketiga: Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.
Andaikata kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi utang piutang yang berbunga alias riba.
Para ulama dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syariah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil (baca: al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/145, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/64). Dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya yang ada adalah satu dari dua hal berikut:
1- Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
2- Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya secara utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-.
Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian, perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan bahwa, alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha; dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali:
Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.
Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai' al-murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah, agar bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati (Bank Syariah dari Teori ke Praktek oleh Muhammad Syafi'i Antonio, 171).
Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala resiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه) قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
"Dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiallahu ‘anhuma ia menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’ Ibnu 'Abbas berkata, ‘Dan saya berpendapat bahwa, segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.’” (HR. Muttafaqun 'alaih).
Pemahaman Ibnu 'Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhillahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut,
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
"Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan, ‘Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing." (HR. Abu Dawud dan al Hakim, walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas, bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqiq. Baca Nasbu ar-Rayah, 4/43 , dan at-Tahqiq, 2/181).
Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas radhillahu ‘anhuma ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini,
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
"Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu 'Abbas di atas sebagaimana berikut, "Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja." (Fathu al-Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim, bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. Baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, atau transaksi antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Sekilas, hal ini tidak menjadi masalah, padahal masalah ini adalah masalah besar yang perlu ditinjau ulang. Sebab, perbankan dalam hal ini memainkan status ganda yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, lihatlah skema berikut:
Skema Peran Perbankan Syariah
Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (kreditur) sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, di mana bank berperan sebagai pemodal, yaitu ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan, bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu karena bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan amanah dari pemodal ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga tidak semestinya bank kembali menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Akan tetapi bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.
Imam an-Nawawi berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi, ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua batil." (Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, silakan baca juga at-Tahdzib oleh Imam al-Baghawi 4/392, Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbini 2/314, dan Syarikah al-Mudharabah Fii al-Fiqhi al-Islami, oleh Dr. Sa'ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu hal. 202).
Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad.… Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama lain yang menyelisihinya." (al-Mughni oleh Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156).
Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini atas seizin pemodal, sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama menjelaskan bahwa, alasan hukum ini adalah karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil (baca Al-Aziz oleh ar-Rafi'i 6/27-28, Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/158, Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbini 2/314, dan Syarikatul Mudharabah Fil Fiqhil Islaamy oleh Dr. Saad bin Gharir as-Silmy, hal. 202).
Tinjauan Kedua: Bank Tidak Memiliki Usaha Riil.
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berusaha untuk menghindari sunnatullah yang telah Allah Ta'ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan langkah syariat pada tahap yang aman dan tidak beresiko.
Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada –biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan hanyalah sebatas pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai penyalur dana nasabah [metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara-negara kafir pun ikut berlomba-lomba mendirikan perbankan syariah. Bahkan, beberapa negara kafir tersebut –misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Majalah MODAL melansir pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syariah dan ekonomi non-syariah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL no. 18/II April 2004, hal. 19)].
Sebagai contoh nyata dari produk perbankan yang ada ialah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Hal ini mereka lakukan karena takut dari berbagai resiko usaha, dan hanya ingin mendapatkan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka keuntungan yang diperoleh atau dipersyaratkan oleh perbankan kepada nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh beberapa ulama di antaranya sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi di atas.
Tinjauan Ketiga: Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.
Andaikata kita menutup mata dari kedua hal di atas, maka masih ada masalah besar yang menghadang langkah perbankan syariah di negeri kita. Hal tersebut ialah, ketidaksiapan operator perbankan untuk ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan para pelaku usaha. Bila pelaku usaha mengalami kerugian walaupun tanpa disengaja, niscaya kita dapatkan perbankan segera ambil langkah seribu dengan cara meminta kembali modal yang telah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan tetapi utang piutang yang berbunga alias riba.
Para ulama dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa pemilik modal tidak dibenarkan untuk mensyaratkan agar pelaku usaha memberikan jaminan seluruh atau sebagian modalnya. Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syariah, yaitu mewajibkan atas pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha adalah persyaratan yang batil (baca: al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 7/145, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 38/64). Dan dalam ilmu fiqih, bila pada suatu akad terdapat persyaratan yang batil, maka solusinya yang ada adalah satu dari dua hal berikut:
1- Akad beserta persyaratan tersebut tidak sah, sehingga masing-masing pihak terkait harus mengembalikan seluruh hak-hak lawan akadnya.
2- Akad dapat diteruskan, akan tetapi dengan meninggalkan persyaratan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal kepada Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berjalan dan telah jatuh tempo, Pak Ahmad mengalami kecurian, atau gudangnya terbakar atau yang serupa, sehingga modal yang ia terima dari bank hanya tersisa Rp. 20.000.000,-. Dalam keadaan semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta akan tetap meminta agar Pak Ahmad mengembalikan modalnya secara utuh, yaitu Rp. 100.000.000,-.
Mungkin operator perbankan syariat akan berdalih, bahwa dalam dunia usaha, uang kembali seperti semula tanpa ada keuntungan adalah kerugian. Dengan demikian, perbankan telah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka kita katakan bahwa, alasan serupa juga dapat diutarakan oleh pelaksana usaha; dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa mendapatkan hasil sedikit pun adalah kerugian. Andai ia bekerja pada suatu perusahaan, niscaya ia akan mendapatkan gaji yang telah disepakati, walau perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali:
Pertama, ia telah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada akhirnya tidak mendapatkan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih juga harus menutup kekurangan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.
Contoh lain dari produk perbankan syariat ialah bai' al-murabahah. Bentuknya kurang lebih demikian; bila ada seseorang yang ingin memiliki motor, ia dapat mengajukan permohonan ke salah satu perbankan syariah, agar bank tersebut membelikannya. Selanjutnya pihak bank akan mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank akan segera mengadakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya kepada pemesan, dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati (Bank Syariah dari Teori ke Praktek oleh Muhammad Syafi'i Antonio, 171).
Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan tetapi bila kita cermati lebih seksama, maka akan nampak dengan jelas bahwa pihak bank berusaha untuk menutup segala resiko. Oleh karenanya, sebelum bank mengadakan barang yang dimaksud, bank telah membuat kesepakatan jual beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah menjual barang yang belum ia miliki, dan itu adalah terlarang.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه) قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
"Dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiallahu ‘anhuma ia menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’ Ibnu 'Abbas berkata, ‘Dan saya berpendapat bahwa, segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.’” (HR. Muttafaqun 'alaih).
Pemahaman Ibnu 'Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhillahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut,
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
"Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan, ‘Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing." (HR. Abu Dawud dan al Hakim, walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas, bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqiq. Baca Nasbu ar-Rayah, 4/43 , dan at-Tahqiq, 2/181).
Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu 'Abbas radhillahu ‘anhuma ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini,
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
"Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu 'Abbas di atas sebagaimana berikut, "Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja." (Fathu al-Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349).
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Rabu, 28 Maret 2012
Riba dan Dampak Buruknya
Muqaddimah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan akhirat.
Tengoklah peringatan beliau tatkala mengucapkan,
ليأتين على الناس زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال أمِن الحلال أم مِنَ الحرام
"Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram." (HR. Bukhari - Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)
Ibnu At Tiin mengatakan, "Sabda beliau ini merupakan peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau, karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari hadits ini adalah penyamaan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian, tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. Wallahu a'lam." (Fathul Baari 6/362)
Kenyataan pun membenarkan apa yang beliau sabdakan di atas, bukankah tidak sedikit kaum muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan. Salah satu bukti adalah maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim, lagi-lagi alasannya berujung pangkal pada ketamakan terhadap dunia.
Permasalahan riba inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Hal ini mengingat betapa pentingnya masalah ini. Kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi. Risalah ini juga merupakan penjelasan dan peringatan bagi mereka yang telah bergelut dan pernah berinteraksi dengan riba agar segera menyadari kesalahannya, bertaubat dan "mencuci tangan" dari transaksi ribawi.
Definisi Riba
Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi 'alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)
Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, "Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba." (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)
Dalil-Dalil yang Mengharamkan Riba
Riba haram berdasarkan al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya.
Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, "Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu." (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Masih dalam kitab yang sama disebutkan, "Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya." (Safarul Khuruj pasal 25 ayat 35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Dalam Perjanjian Baru disebutkan, "Jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh pahala yang besar." (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/131)
Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan keharaman riba. Sakubar mengatakan, "Sesungguhnya orang yang mengatakan riba tidak termasuk kemaksiatan, maka dia termasuk kafir dan keluar dari agama."
Di kesempatan lain Pastur Buni mengatakan, "Sesungguhnya orang-orang yang melakukan transaksi ribawi tidak memiliki kehormatan di dunia dan mereka tidak layak dikafani ketika mereka mati." (Fiqhus Sunnah 3/131-132)
Demikianlah perkataan kaum kuffar yang menyatakan akan keharaman riba.
Adapun islam, maka agama yang mulia ini melarangnya dengan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, sunnah, ijma dan qiyas.
Dalil dari al-Qur'an, Allah ta'ala berfirman,
وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalil dari As-Sunnah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama." (HR. Muslim nomor 2995)
Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar.
Di sisi lain, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari'at yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman (Taudhihul Ahkam 4/367)
Jika ada yang mengatakan, "Bagaimana bisa transaksi ribawi dikatakan sebagai bentuk kezhaliman padahal mereka yang berhutang, ridha terhadap bentuk muamalah ini?"
Maka jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk muamalah ribawi sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara batil. (Karena) sesungguhnya kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah memberikan kelonggaran dan tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala kesulitan untuk melunasi hutangnya (sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 280-pen). Apabila terdapat tambahan dalam transaksi tersebut lalu diambil, maka hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak. Yang patut diperhatikan pula, bahwa seluruh hamba di bawah aturan yang telah ditetapkan Allah, mereka tidak boleh ridha terhadap sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang berhutang terhadap transaksi ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan praktek ribawi.
Kedua, jika ditilik lebih jauh, sebenarnya pihak yang berhutang tidak ridla terhadap transaksi tersebut sehingga statusnya layaknya orang yang tengah dipaksa, karena dirinya takut kepada pihak yang menghutangi apabila tidak menuruti dan mengikuti bentuk mu'amalah ini, mereka akan memenjarakan dan melukai dirinya atau menghalanginya dari bentuk mu'amalah yang lain. Maka secara lisan (dirinya) menyatakan ridla, namun sebenarnya dirinya tidaklah ridla, karena seorang yang berakal tentunya tidak akan ridla hutangnya dinaikkan tanpa ada manfaat yang dia peroleh (Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 10 dengan beberapa penyesuaian)
Dampak Negatif Riba
Selayaknya bagi seorang muslim untuk taat dan patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.
Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari'at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.
Dalam permasalahan riba ini pun tidak jauh berbeda, cukuplah nash-nash yang telah lewat menggambarkan keburukan riba. Namun, tatkala kesadaran mulai melemah dan rendahnya keinginan untuk merenungi nash-nash syar'i telah menyebar di kalangan kaum muslimin, perlu kiranya menjelaskan berbagai keburukan dan dampak negatif yang dihasilkan oleh berbagai transaksi ribawi.
Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa'id bin Wahf Al Qahthani.
A. Dampak Negatif Bagi Individu
(1) Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
(2) Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta'ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 161)
(3) Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
(4) Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
(5) Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!
(6) Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ . وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Ali Imran: 130-132)
(7) Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, "Mereka semua sama saja." (HR. Muslim: 2995)
(8) Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu 'anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
(9) Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Syirik, sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina." (HR. Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)
(10) Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An Nuur: 63)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An Nisaa: 14)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al Ahzaab: 36)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS. Al Jin: 23)
(11) Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 275)
(12) Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik." (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)
(13) Do'a seorang pemakan riba tidak akan terkabul. Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo'a, "Ya Rabbi, ya Rabbi!" Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do'anya akan dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)
(14) Memakan riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan "ar raan" ke dalam hati. Allah ta'ala berfirman,
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka." (QS. Al Muthaffifin: 14)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati." (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor 1599)
(15) Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta'ala berfirman,
وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
"Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong." (QS. Ibrahim: 42-43)
(16) Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan keutamaan seorang yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memeri keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat." (HR. Muslim nomor 2699)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya." (HR. Muslim nomor 3006)
(17) Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا تنزع الرحمة إلا من شقي
"Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka." (HR. Abu Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan oleh al 'Allamah Al Albani dalam Shahih Tirmidzi, 2/180)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak sayang kepada sesama manusia." (HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Orang yang memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi kalian." (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924 dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/180)
B. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian
(1) Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
(2) Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.
(3) Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
(4) Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
(5) Tersebarnya riba merupakan "pernyataan tidak langsung" dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta'ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah." (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
(6) Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,
الاستعمار يسير وراء تاجر أو قسيس
"Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah."
Kita pun telah mengetahui bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan menguasai berbagai negeri kaum muslimin.
(7) Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta'ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 160-161)
(8) Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih "rela" pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
(9) Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.
Tinggalkan Riba!
Setelah memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.
Bukankah telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit, renungilah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut,
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
"Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad 5/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, "Sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat syaikhain." Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata dalam catatan kaki Syarhus Sunnah karya Al Baghawi 2/55, "Shahihul Isnad."
Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah 'azza wa jalla menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Sumber: www.muslim.or.id
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memperingatkan umatnya akan fitnah harta yang akan menimpa mereka. Bukanlah kefakiran yang beliau takutkan, namun sebaliknya beliau justru khawatir jika fitnah harta duniawi menimpa umatnya sehingga melalaikan mereka dari urusan akhirat.
Tengoklah peringatan beliau tatkala mengucapkan,
ليأتين على الناس زمان لا يبالي المرء بما أخذ المال أمِن الحلال أم مِنَ الحرام
"Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram." (HR. Bukhari - Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)
Ibnu At Tiin mengatakan, "Sabda beliau ini merupakan peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau, karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari hadits ini adalah penyamaan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian, tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. Wallahu a'lam." (Fathul Baari 6/362)
Kenyataan pun membenarkan apa yang beliau sabdakan di atas, bukankah tidak sedikit kaum muslimin yang terfitnah dengan harta sehingga melegalkan segala cara demi mendapatkan kenikmatan duniawi yang mereka inginkan. Salah satu bukti adalah maraknya praktek ribawi yang dilakukan oleh komunitas muslim, lagi-lagi alasannya berujung pangkal pada ketamakan terhadap dunia.
Permasalahan riba inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Hal ini mengingat betapa pentingnya masalah ini. Kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi. Risalah ini juga merupakan penjelasan dan peringatan bagi mereka yang telah bergelut dan pernah berinteraksi dengan riba agar segera menyadari kesalahannya, bertaubat dan "mencuci tangan" dari transaksi ribawi.
Definisi Riba
Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi 'alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)
Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, "Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari'at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba." (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)
Dalil-Dalil yang Mengharamkan Riba
Riba haram berdasarkan al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas. Bahkan seluruh agama samawi selain Islam pun mengharamkannya.
Disebutkan dalam kitab Perjanjian Lama, "Jika engkau meminjamkan harta kepada salah seorang dari kalangan bangsaku, janganlah engkau bersikap seperti rentenir dan janganlah engkau mengambil keuntungan dari piutangmu." (Safarul Khuruj pasal 22 ayat 25; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Masih dalam kitab yang sama disebutkan, "Apabila saudara kalian sedang kesulitan, maka bantulah ia. Janganlah dirimu mengambil keuntungan dan manfaat darinya." (Safarul Khuruj pasal 25 ayat 35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/130)
Dalam Perjanjian Baru disebutkan, "Jika kalian memberikan pinjaman kepada orang yang kalian harapkan imbalan darinya, maka keutamaan apakah yang akan kalian peroleh? Lakukanlah kebajikan dan berilah pinjaman tanpa mengharapkan adanya imbalan sehingga kalian memperoleh pahala yang besar." (Injil Lukas pasal 6 ayat 34-35; dinukil dari Fiqhus Sunnah 3/131)
Bahkan para ahli agama mereka telah sepakat akan keharaman riba. Sakubar mengatakan, "Sesungguhnya orang yang mengatakan riba tidak termasuk kemaksiatan, maka dia termasuk kafir dan keluar dari agama."
Di kesempatan lain Pastur Buni mengatakan, "Sesungguhnya orang-orang yang melakukan transaksi ribawi tidak memiliki kehormatan di dunia dan mereka tidak layak dikafani ketika mereka mati." (Fiqhus Sunnah 3/131-132)
Demikianlah perkataan kaum kuffar yang menyatakan akan keharaman riba.
Adapun islam, maka agama yang mulia ini melarangnya dengan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an, sunnah, ijma dan qiyas.
Dalil dari al-Qur'an, Allah ta'ala berfirman,
وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalil dari As-Sunnah:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama." (HR. Muslim nomor 2995)
Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar.
Di sisi lain, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari'at yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman (Taudhihul Ahkam 4/367)
Jika ada yang mengatakan, "Bagaimana bisa transaksi ribawi dikatakan sebagai bentuk kezhaliman padahal mereka yang berhutang, ridha terhadap bentuk muamalah ini?"
Maka jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, sesungguhnya bentuk kezhaliman dalam bentuk muamalah ribawi sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara batil. (Karena) sesungguhnya kewajiban bagi orang yang menghutangi adalah memberikan kelonggaran dan tambahan waktu bagi pihak yang berhutang tatkala kesulitan untuk melunasi hutangnya (sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 280-pen). Apabila terdapat tambahan dalam transaksi tersebut lalu diambil, maka hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan mengambil harta orang lain tanpa hak. Yang patut diperhatikan pula, bahwa seluruh hamba di bawah aturan yang telah ditetapkan Allah, mereka tidak boleh ridha terhadap sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang berhutang terhadap transaksi ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan praktek ribawi.
Kedua, jika ditilik lebih jauh, sebenarnya pihak yang berhutang tidak ridla terhadap transaksi tersebut sehingga statusnya layaknya orang yang tengah dipaksa, karena dirinya takut kepada pihak yang menghutangi apabila tidak menuruti dan mengikuti bentuk mu'amalah ini, mereka akan memenjarakan dan melukai dirinya atau menghalanginya dari bentuk mu'amalah yang lain. Maka secara lisan (dirinya) menyatakan ridla, namun sebenarnya dirinya tidaklah ridla, karena seorang yang berakal tentunya tidak akan ridla hutangnya dinaikkan tanpa ada manfaat yang dia peroleh (Fiqh wa Fatawal Buyu' hal. 10 dengan beberapa penyesuaian)
Dampak Negatif Riba
Selayaknya bagi seorang muslim untuk taat dan patuh tatkala Allah dan rasul-Nya melarang manusia dari sesuatu. Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.
Tidak diragukan lagi bahwasanya riba memiliki bahaya yang sangat besar dan dampak yang sangat merugikan sekaligus sulit untuk dilenyapkan. Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah disana terkandung suatu hikmah, sebab dinul Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan disana terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari'at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.
Dalam permasalahan riba ini pun tidak jauh berbeda, cukuplah nash-nash yang telah lewat menggambarkan keburukan riba. Namun, tatkala kesadaran mulai melemah dan rendahnya keinginan untuk merenungi nash-nash syar'i telah menyebar di kalangan kaum muslimin, perlu kiranya menjelaskan berbagai keburukan dan dampak negatif yang dihasilkan oleh berbagai transaksi ribawi.
Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa'id bin Wahf Al Qahthani.
A. Dampak Negatif Bagi Individu
(1) Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
(2) Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta'ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 161)
(3) Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
(4) Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
(5) Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!
(6) Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Allah ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ . وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Ali Imran: 130-132)
(7) Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, "Mereka semua sama saja." (HR. Muslim: 2995)
(8) Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu 'anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
(9) Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Syirik, sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina." (HR. Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)
(10) Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS. An Nuur: 63)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An Nisaa: 14)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al Ahzaab: 36)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS. Al Jin: 23)
(11) Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 275)
(12) Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik." (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)
(13) Do'a seorang pemakan riba tidak akan terkabul. Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo'a, "Ya Rabbi, ya Rabbi!" Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do'anya akan dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)
(14) Memakan riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan "ar raan" ke dalam hati. Allah ta'ala berfirman,
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka." (QS. Al Muthaffifin: 14)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati." (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor 1599)
(15) Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta'ala berfirman,
وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
"Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong." (QS. Ibrahim: 42-43)
(16) Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan keutamaan seorang yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memeri keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat." (HR. Muslim nomor 2699)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya." (HR. Muslim nomor 3006)
(17) Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا تنزع الرحمة إلا من شقي
"Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka." (HR. Abu Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan oleh al 'Allamah Al Albani dalam Shahih Tirmidzi, 2/180)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak sayang kepada sesama manusia." (HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Orang yang memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi kalian." (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924 dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/180)
B. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian
(1) Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
(2) Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.
(3) Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
(4) Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
(5) Tersebarnya riba merupakan "pernyataan tidak langsung" dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta'ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah." (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
(6) Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,
الاستعمار يسير وراء تاجر أو قسيس
"Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah."
Kita pun telah mengetahui bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan menguasai berbagai negeri kaum muslimin.
(7) Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta'ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 160-161)
(8) Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih "rela" pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
(9) Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.
Tinggalkan Riba!
Setelah memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.
Bukankah telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit, renungilah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut,
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
"Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR. Ahmad 5/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, "Sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat syaikhain." Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata dalam catatan kaki Syarhus Sunnah karya Al Baghawi 2/55, "Shahihul Isnad."
Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah 'azza wa jalla menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Sumber: www.muslim.or.id
Senin, 19 Maret 2012
Indonesia Tanpa Sepilis: Membongkar Makar Ideologi AS dan Kaki Tangannya (3)
Selain liberal dalam bidang pemikiran keagamaan, kelompok pengasong virus Sepilis juga sangat liberal dalam bidang ekonomi. Merekalah yang pada 2005 lalu mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang mencekik rakyat. Karena itu, selain merugikan umat Islam, kelompok liberal juga merugikan ratusan juta rakyat Indonesia secara keseluruhan! Siapa saja mereka?
Oleh: Artawijaya (Editor Pustaka Al-Kautsar)
Bagi kelompok liberal, apapun bisa dilakukan untuk mencari dukungan kekuasaan, popularitas, bahkan uang. Tak peduli apakah sikap dan kelakuan mereka berseberangan dengan suara mayoritas, akal sehat masyarakat, dan nurani rakyat. Inilah yang dilakukan oleh Freedom Institute, sebuah organisasi nirlaba yang digawangi oleh para pengasong virus Sepilis seperti Rizal Mallarangeng, Ulil Abshar Abdalla, Luthfi Asy-Syaukanie, Nong Darol Mahmada, Ahmad Sahal dan lain-lain. Lembaga ini juga bagian dari networking Jaringan Islam Liberal (JIL), Yayasan Aksara, Komunitas Utan Kayu, Kedai Kebebasan, Akademi Merdeka, Economic Freedom Network Asia, Institute Studi Arus Informasi (ISAI), dan lain-lain yang mengusung sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Di Freedom Institute inilah, pentolan JIL, Ulil Abshar Abdalla, menggawangi kajian bidang agama dan isu-isu sosial.
Pada tahun 2005 lalu, di tengah protes rakyat akan kenaikan harga BBM dan penderitaan atas kemiskinan yang tak pernah tersejahterakan, LSM liberal Freedom Institute justru membuat iklan yang mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dan tidak ragu lagu menetapkan kenaikan harga BBM tersebut. Iklan ini sempat menjadi perbincangan di media massa, mailing list dan jejaring sosial lainnya, karena dianggap sebagai "pelacuran intelektual" antara orang yang selama ini mengaku sebagai cendekiawan dengan pemilik modal dan kekuasaan. Sebanyak 36 orang yang mengaku cendekiawan intelektual mendukung kebijakan yang menyengsarakan rakyat dalam sebuah iklan yang mewah di media massa. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang liberal. Agar umat bisa mengenali siapa saja mereka, inilah diantara tokoh-tokoh liberal yang pernah mendukung kenaikan harga BBM itu:
1. Ayu Utami
Penulis Novel yang dikenal seringkali mengeksploitasi seksualitas dan sensualitas. Novel-novelnya sarat dengan kata-kata vulgar, yang menurut sastrawan Taufik Ismail, masuk dalam kategori "Sastra Mazhab Selangkangan." Ayu juga seringkali mempropgandakan perjuangan kelompok kiri dalam novel-novelnya. Ayu Utami juga turut dalam mendukung aksi Indonesia Tanpa FPI yang didukung oleh para begundal, gay, homo, lesbi, dan banci.
2. Goenawan Mohammad
Wartawan dan bos Majalah Tempo yang juga dikenal sebagai dedengkot Komunitas Utan Kayu dan memiliki saham besar dalam membesarkan Jaringan Islam Liberal. Goenawan juga dikenal sebagai sosok yang anti perda maksiat dan undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi. Tulisannya di Catatan Pinggir Majalah Tempo pernah menyindir keras Abu Bakar Ba'asyir dan Habib Rizieq Syihab. Goenawan Mohammad juga orang yang getol mendukung Boediono sebagai wakil presiden, sosok yang diduga terlibat skandal Bank Century dan bagian dari antek-antek asing di negeri ini. Selain di Tempo dan Utan Kayu, Goenawan juga aktif di Komunitas Salihara, Pejaten.
3. Ulil Abshar Abdalla
Pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang pernah mengatakan fatwa MUI sebagai "tolol" dan "konyol", meskipun akhirnya ia meminta maaf atas kelakuannya itu. Diantara kelompok liberal lainnya, Ulil dikenal paling "usil" dalam mengomentari ajaran-ajaran Islam. Ulil pernah menulis bahwa keyakinan tentang Muhammad sebagai Nabi terakhir adalah doktrin yang kurang perlu dan harus dibuang dari keyakinan Islam. Ia juga menolak kemakshuman Rasulullah. Ulil juga paling "usil" dengan organisasi-organisasi Islam dan Partai Islam, sehingga seringkali syahwatnya bergelora untuk membubarkan FPI dan menendang PKS dari koalisi di pemerintahan. Basis massa NU yang kebanyakan akar rumput dan hidup pas-pasan, tak juga membuat nurani Ulil tersentuh untuk tidak mendukung kenaikan harga BBM.
4. Hamid Basyaib
Hamid juga dikenal sebagai pentolan JIL. Ia juga dikenal sebagai aktivis Freedom Instutute dan Yayasan Aksara yang getol membela Ahmadiyah dan mengecam fatwa MUI. Dalam pidato ulang tahun JIL di Taman Ismail Marzuki pada 2010, Hamid menyebut Ulil sebagai sosok yang layak sebagai pembaharu. Dalam acara ulang tahun itu, Hamid juga menyatakan olok-oloknya terhadap hadits Nabi. “Ada yang bilang, mereka hafal enam ratus ribu hadits, ada Imam Addaruquthni yang bilang setengah juta. Saya pernah coba hitung, kalau itu dibagi dengan masa karier Nabi yang hanya dua puluh dua tahun, jadi Nabi itu ngomong kira-kira tujuh ratus hal sehari. Kalau itu yang kita pegang, maka Nabi adalah orang yang banyak berkata-kata,” jelas Hamid Basyaib. Hamid juga pernah mengatakan, agama yang tidak menghargai harkat kemanusiaan dan kebebasan tidak perlu ada. "Agama hadir untuk manusia bukan sebaliknya. Jadi bukannya manusia harus mengabdi kepada agama karena manusia itu lebih besar dari apa pun, termasuk dari agama," kata Hamid. http://www.perspektifbaru.com/wawancara/705
5. Nong Darol Mahmada
Perempuan asal Banten ini adalah istri dari Guntur Romli, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Nong berasal dari keluarga santri. Ayahnya seorang ulama yang disegani di Banten. Namun, sejak masuk di UIN Jakarta dan aktif di Forum Mahasiswa Ciputan, Nong menjadi liberal. Perempuan yang dulu berjilbab itu kini menanggalkan jilbabnya. Selain aktif di JIL, Nong juga aktif di Freedom Institute. Nong juga dikenal sebagai feminis liberal.
6. Luthfi Asy-Syaukanie
Luthfi pernah berkunjung ke Israel kemudian begitu terkagum-kagum dengan negeri Zionis tersebut. Ia pernah menyebut Zionisme sama dengan nasionalisme yang ada di negeri ini. "Saya suka bingung kalau ada orang mengecam Zionisme dengan berbagai stigma. Bagi orang-orang Israel, Zionisme adalah modal penting untuk berdirinya negara itu, sama seperti kita meneriakkan nasionalisme ketika mengusir penjajah Belanda dulu. Bahwa dalam perjuangan kemerdekaan orang-orang seperti Tjokroaminoto, Syahrir, Tan Malaka, dicap sebagai "teroris" oleh pemerintahan kolonial, itu persis seperti orang-orang Arab menganggap Menachem Begin, Yitzak Shamir, Yitzak Rabin, sebagai "teroris." Tapi, bagi bangsa Israel, sama seperti kita menganggap tokoh-tokoh nasional kita, mereka adalah para pahlawan," tulis Luthfi. Selain getol membela Israel, Luthfi juga aktif melakukan propaganda melecehkan ajaran-ajaran Islam. Ia aktif di Jaringan Islam Liberal dan Freedom Institute.
Demikianlah sebagian nama-nama para pengasong virus Sepilis yang juga para pendukung kenaikan harga BBM. Mereka tidak peka dan tidak peduli terhadap nasib rakyat miskin yang tercekik oleh melambungnya kebutuhan pokok akibat dari naiknya harga BBM. Karenanya, tak berlebihan jika ada yang menyebut para gerombolan liberal ini sebagai "pelacur intelektual" yang menyerahkan harga dirinya pada kepentingan asing. Jadi, tak hanya merusak akidah umat Islam, kelompok liberal juga menyengsarakan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Freedom Institute sebagai sarang dari kelompok liberal adalah lembaga yang dimotori oleh Rizal Mallarangeng, sosok yang dikenal sangat liberal dan "American minded" yang pernah terlibat dalam mediasi antara perusahaan minyak AS ExxonMobile dengan pemerintah Indonesia. Mediasi ini tentu saja menguntungkan AS, mengingat Rizal Mallarangeng adalah sosok yang dikenal menganut mazhab ekonomi liberal. Freedom Institute yang didanai oleh keluarga Bakrie ini jugalah yang menyelenggarakan Ahmad Wahib Award, penghargaan yang diberikan pada pejuang kebebasan, yang mengacu pada sosok Ahmad Wahib, seorang aktivis yang dikenal sebagai pengusung pluralisme agama dan kebebasan. Jika saat ini kelompok liberal juga mendukung kenaikan BBM, maka tak usah kaget, karena antara mereka dan pemerintah saat ini adalah satu majikan: Amerika Serikat! (bersambung).
Oleh: Artawijaya (Editor Pustaka Al-Kautsar)
Bagi kelompok liberal, apapun bisa dilakukan untuk mencari dukungan kekuasaan, popularitas, bahkan uang. Tak peduli apakah sikap dan kelakuan mereka berseberangan dengan suara mayoritas, akal sehat masyarakat, dan nurani rakyat. Inilah yang dilakukan oleh Freedom Institute, sebuah organisasi nirlaba yang digawangi oleh para pengasong virus Sepilis seperti Rizal Mallarangeng, Ulil Abshar Abdalla, Luthfi Asy-Syaukanie, Nong Darol Mahmada, Ahmad Sahal dan lain-lain. Lembaga ini juga bagian dari networking Jaringan Islam Liberal (JIL), Yayasan Aksara, Komunitas Utan Kayu, Kedai Kebebasan, Akademi Merdeka, Economic Freedom Network Asia, Institute Studi Arus Informasi (ISAI), dan lain-lain yang mengusung sekularisme, pluralisme, dan liberalisme. Di Freedom Institute inilah, pentolan JIL, Ulil Abshar Abdalla, menggawangi kajian bidang agama dan isu-isu sosial.
Pada tahun 2005 lalu, di tengah protes rakyat akan kenaikan harga BBM dan penderitaan atas kemiskinan yang tak pernah tersejahterakan, LSM liberal Freedom Institute justru membuat iklan yang mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dan tidak ragu lagu menetapkan kenaikan harga BBM tersebut. Iklan ini sempat menjadi perbincangan di media massa, mailing list dan jejaring sosial lainnya, karena dianggap sebagai "pelacuran intelektual" antara orang yang selama ini mengaku sebagai cendekiawan dengan pemilik modal dan kekuasaan. Sebanyak 36 orang yang mengaku cendekiawan intelektual mendukung kebijakan yang menyengsarakan rakyat dalam sebuah iklan yang mewah di media massa. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang liberal. Agar umat bisa mengenali siapa saja mereka, inilah diantara tokoh-tokoh liberal yang pernah mendukung kenaikan harga BBM itu:
1. Ayu Utami
Penulis Novel yang dikenal seringkali mengeksploitasi seksualitas dan sensualitas. Novel-novelnya sarat dengan kata-kata vulgar, yang menurut sastrawan Taufik Ismail, masuk dalam kategori "Sastra Mazhab Selangkangan." Ayu juga seringkali mempropgandakan perjuangan kelompok kiri dalam novel-novelnya. Ayu Utami juga turut dalam mendukung aksi Indonesia Tanpa FPI yang didukung oleh para begundal, gay, homo, lesbi, dan banci.
2. Goenawan Mohammad
Wartawan dan bos Majalah Tempo yang juga dikenal sebagai dedengkot Komunitas Utan Kayu dan memiliki saham besar dalam membesarkan Jaringan Islam Liberal. Goenawan juga dikenal sebagai sosok yang anti perda maksiat dan undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi. Tulisannya di Catatan Pinggir Majalah Tempo pernah menyindir keras Abu Bakar Ba'asyir dan Habib Rizieq Syihab. Goenawan Mohammad juga orang yang getol mendukung Boediono sebagai wakil presiden, sosok yang diduga terlibat skandal Bank Century dan bagian dari antek-antek asing di negeri ini. Selain di Tempo dan Utan Kayu, Goenawan juga aktif di Komunitas Salihara, Pejaten.
3. Ulil Abshar Abdalla
Pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL) yang pernah mengatakan fatwa MUI sebagai "tolol" dan "konyol", meskipun akhirnya ia meminta maaf atas kelakuannya itu. Diantara kelompok liberal lainnya, Ulil dikenal paling "usil" dalam mengomentari ajaran-ajaran Islam. Ulil pernah menulis bahwa keyakinan tentang Muhammad sebagai Nabi terakhir adalah doktrin yang kurang perlu dan harus dibuang dari keyakinan Islam. Ia juga menolak kemakshuman Rasulullah. Ulil juga paling "usil" dengan organisasi-organisasi Islam dan Partai Islam, sehingga seringkali syahwatnya bergelora untuk membubarkan FPI dan menendang PKS dari koalisi di pemerintahan. Basis massa NU yang kebanyakan akar rumput dan hidup pas-pasan, tak juga membuat nurani Ulil tersentuh untuk tidak mendukung kenaikan harga BBM.
4. Hamid Basyaib
Hamid juga dikenal sebagai pentolan JIL. Ia juga dikenal sebagai aktivis Freedom Instutute dan Yayasan Aksara yang getol membela Ahmadiyah dan mengecam fatwa MUI. Dalam pidato ulang tahun JIL di Taman Ismail Marzuki pada 2010, Hamid menyebut Ulil sebagai sosok yang layak sebagai pembaharu. Dalam acara ulang tahun itu, Hamid juga menyatakan olok-oloknya terhadap hadits Nabi. “Ada yang bilang, mereka hafal enam ratus ribu hadits, ada Imam Addaruquthni yang bilang setengah juta. Saya pernah coba hitung, kalau itu dibagi dengan masa karier Nabi yang hanya dua puluh dua tahun, jadi Nabi itu ngomong kira-kira tujuh ratus hal sehari. Kalau itu yang kita pegang, maka Nabi adalah orang yang banyak berkata-kata,” jelas Hamid Basyaib. Hamid juga pernah mengatakan, agama yang tidak menghargai harkat kemanusiaan dan kebebasan tidak perlu ada. "Agama hadir untuk manusia bukan sebaliknya. Jadi bukannya manusia harus mengabdi kepada agama karena manusia itu lebih besar dari apa pun, termasuk dari agama," kata Hamid. http://www.perspektifbaru.com/wawancara/705
5. Nong Darol Mahmada
Perempuan asal Banten ini adalah istri dari Guntur Romli, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Nong berasal dari keluarga santri. Ayahnya seorang ulama yang disegani di Banten. Namun, sejak masuk di UIN Jakarta dan aktif di Forum Mahasiswa Ciputan, Nong menjadi liberal. Perempuan yang dulu berjilbab itu kini menanggalkan jilbabnya. Selain aktif di JIL, Nong juga aktif di Freedom Institute. Nong juga dikenal sebagai feminis liberal.
6. Luthfi Asy-Syaukanie
Luthfi pernah berkunjung ke Israel kemudian begitu terkagum-kagum dengan negeri Zionis tersebut. Ia pernah menyebut Zionisme sama dengan nasionalisme yang ada di negeri ini. "Saya suka bingung kalau ada orang mengecam Zionisme dengan berbagai stigma. Bagi orang-orang Israel, Zionisme adalah modal penting untuk berdirinya negara itu, sama seperti kita meneriakkan nasionalisme ketika mengusir penjajah Belanda dulu. Bahwa dalam perjuangan kemerdekaan orang-orang seperti Tjokroaminoto, Syahrir, Tan Malaka, dicap sebagai "teroris" oleh pemerintahan kolonial, itu persis seperti orang-orang Arab menganggap Menachem Begin, Yitzak Shamir, Yitzak Rabin, sebagai "teroris." Tapi, bagi bangsa Israel, sama seperti kita menganggap tokoh-tokoh nasional kita, mereka adalah para pahlawan," tulis Luthfi. Selain getol membela Israel, Luthfi juga aktif melakukan propaganda melecehkan ajaran-ajaran Islam. Ia aktif di Jaringan Islam Liberal dan Freedom Institute.
Demikianlah sebagian nama-nama para pengasong virus Sepilis yang juga para pendukung kenaikan harga BBM. Mereka tidak peka dan tidak peduli terhadap nasib rakyat miskin yang tercekik oleh melambungnya kebutuhan pokok akibat dari naiknya harga BBM. Karenanya, tak berlebihan jika ada yang menyebut para gerombolan liberal ini sebagai "pelacur intelektual" yang menyerahkan harga dirinya pada kepentingan asing. Jadi, tak hanya merusak akidah umat Islam, kelompok liberal juga menyengsarakan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Freedom Institute sebagai sarang dari kelompok liberal adalah lembaga yang dimotori oleh Rizal Mallarangeng, sosok yang dikenal sangat liberal dan "American minded" yang pernah terlibat dalam mediasi antara perusahaan minyak AS ExxonMobile dengan pemerintah Indonesia. Mediasi ini tentu saja menguntungkan AS, mengingat Rizal Mallarangeng adalah sosok yang dikenal menganut mazhab ekonomi liberal. Freedom Institute yang didanai oleh keluarga Bakrie ini jugalah yang menyelenggarakan Ahmad Wahib Award, penghargaan yang diberikan pada pejuang kebebasan, yang mengacu pada sosok Ahmad Wahib, seorang aktivis yang dikenal sebagai pengusung pluralisme agama dan kebebasan. Jika saat ini kelompok liberal juga mendukung kenaikan BBM, maka tak usah kaget, karena antara mereka dan pemerintah saat ini adalah satu majikan: Amerika Serikat! (bersambung).
Indonesia Tanpa Sepilis: Membongkar Makar Ideologi AS dan Kaki Tangannya (2)
Para pengasong paham Sepilis tak lebih dari budak-budak kuffar yang ikut dalam gerbong imprealisme Barat untuk menaklukkan negeri-negeri Muslim. Keberadaannya tak hanya mengancam umat Islam, tapi juga bangsa ini secara keseluruhan.
Oleh: Artawijaya (Editor Pustaka Al-Kautsar Jakarta)
Istilah "Kelompok moderat" versi AS dan sekutu-sekutunya, yang harus dirangkul dan dijadikan partner dalam memerangi apa yang mereka sebut "ekstremisme Islam" dan "Radikalisme Islam" adalah mereka yang mempunyai komitmen kuat untuk memasarkan ide-ide tentang sekularisme, pluralisme, dan liberalisme (Sepilis). Inilah tiga ide besar yang sedang dipasarkan oleh AS dan sekutunya, dengan bantuan para pengasong di negeri-negeri Muslim yang menjadi kaki tangannya, diantaranya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang dimotori oleh Siti Musdah Mulia, Freedom Institute yang dimotori oleh Luthfi Asy-Syaukanie, the Wahid Institute yang dimotori oleh Yeni Abdurrahman Wahid, Setara Institute yang dimotori oleh Hendardi, International Center for Islam and Pluralism yang dimotori oleh M. Syafi'i Anwar, Komunitas Salihara yang dimotori oleh Goenawan Mohammad dan Guntur Romli, LibforAll Foundation yang dimotori oleh C. Holland Taylor (orang yang seringkali mengajak tokoh-tokoh sekular Indonesia ke Israel), dan masih banyak lagi LSM-LSM komprador yang bekerja sebagai "babu asing" dan menjalankan aksinya untuk merusak akidah dan keyakinan umat Islam. Inilah organisasi "tadah hujan" yang bekerja demi kucuran dollar, merusak dan melakukan subversi terhadap Islam.
Secara representatif, keberadaan mereka dapat terlihat jelas dalam organisasi payung bernama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Aliansi yang terdiri dari beragam keyakinan dan agama ini, hanyalah kedok untuk mem-back-up kelompok sesat Ahmadiyah agar tidak dibubarkan oleh pemerintah. Mereka juga menjadikan Pancasila sebagai tameng untuk melindungi penodaan yang dilakukan oleh Ahmadiyah terhadap ajaran-ajaran Islam. Pada 1 Juni 2008, kelompok ini menggelar acara "Apel Siaga Pancasila" di Monumen Nasional yang berujung pada bentrokan dengan Komando Laskar Islam.
Sebelum apel siaga itu dilakukan kelompok AKKBB telah membuat pra-kondisi dengan menebar iklan provokatif di berbagai media massa nasional dengan tagline besar, "Mari Selamatkan Indonesia Kita". Dalam iklan tersebut tertera 289 nama tokoh yang mendukung gerakan mereka, diantaranya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Azyumardi Azra, Syafi'i Ma'arif, Siti Musdah Mulia, Rizal Mallarangeng, Adnan Buyung Nasution, Dawam Rahardjo, dan lain sebagainya. Sebagian tokoh ini juga kemudian terlibat dalam permohonan uji materi UU No.1 PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penodaan Agama. Dalam uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi ini kelompok liberal keok, karena MK menolak gugatan mereka.
Aroma keterlibatan asing dalam gugatan yang diajukan kelompok liberal terkait UU Pencehan Penodaan Agama itu tercium, tatkala mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan saksi dari Amerika, W Cole Durham. Durham adalah pakar hak asasi manusia dari Harvard University. Upaya mendatangkan saksi ahli dari Amerika mendapat tentangan keras Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU saat itu, KH. Hasyim Muzadi menyatakan bahwa kehadiran saksi dari AS itu makin membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.
KH. Hasyim Muzadi yang juga menjadi saksi ahli yang diajukan oleh umat Islam dengan tegas menolak pakar HAM yang diajukan oleh kelompok liberal."Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional. Ukurannya tidak sama dengan asing,"tegas Kiai Hasyim yang juga menjabat sebagai Sekjend Internasional Conference of Islamic Scholars (ICIS) dan Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP).
Hasyim Muzadi menegaskan, UU No.1 PNPS/1965 adalah upaya mengantisipasi penodaan agama, agar kehidupan beragama bisa berlangsung tertib dan harmonis, tanpa adanya pelecehan dan penodaan terhadap keyakinan tertentu. Hasyim juga menduga gugatan terhadap UU ini ditunggangi oleh kelompok atheis yang memang sudah lama ingin bangkit kembali di negeri ini. Dengan tegas Hasyim menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan menguntungkan kepentingan umat beragama di Indonesia, tapi justru akan membuat pertentangan di kalangan masyarakat. "Ini hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis," tegasnya. HAM kata Hasyim, diukur menurut ukuran konstitusi, bukan menurut pendapat orang asing.
Selain mengajukan permohonan uji materi UU Tentang Pencegahan Penodaan Agama, kelompok liberal dengan dukungan aktivis perempuan dan transgender (homo, lesbi, biseksual) bergerilya menolak Qanun Jinayat yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Daarussalam (NAD) pada 14 September 2009. UU Qanun Jinayat mengatur hukuman badan terkait perjudian, khamar, khalwat (berduaan bukan mahram), zina, liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian), dan lain-lain. Mereka bergerilya ke Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut, dan melakukan berbagai aksi demo dan kampanye penolakan. Mereka menggalang dukungan organisasi HAM internasional (Human Right Watch).
Anehnya, penolakan terhadap Qanun Jinayat justru tidak datang dari rakyat Aceh sendiri, melainkan datang dari kelompok liberal dan transgender yang berada di luar Aceh. Istilahnya, Qanunnya berlaku di Aceh, eh yang menolak para gay, homo, lesbi, biseksual, dan gerombolan liberal di Surabaya. Dengan dukungan internasional, mereka melakukan kampanye, "An International Campaign for Sexual and Reproductive Right" (Kampanye Internasional untuk Hak Seksual dan Reproduksi) di kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Acara ini diselenggarakan oleh NGO internasional the Coalition for Sexual and Bodily Right in Muslim Societies (CSBR), yang didukung oleh gabungan dari 20 LSM pengusung virus Sepilis, diantaranya LSM Gaya Nusantara yang merupakan tempat bernaungnya para gay, homo, dan lesbi.
Seminar dan kampanye tersebut dihadiri oleh Guntur Romli, aktivis AKKBB yang juga aktif di Jurnal Perempuan dan Komunitas Salihara. Guntur adalah orang yang memiliki syahwat tinggi untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Syahwat tersebut ia lampiaskan dengan menggalang segelintir begundal, homo, gay, dan lesbi untuk berteriak-teriak di Bunderan HI dalam kampanye "Indonesia Tanpa FPI". Selain Guntur Romli, tokoh Jaringan Islam Liberal yang sekarang mencari nafkah di Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, juga nampak dalam kerumunan kecil tersebut.
Kampanye kaum liberal dan mereka yang mengalami disorienteasi seksual tersebut tak lebih dari rasa frustasi mereka karena tak juga laku memasarkan paham Sepilis di Indonesia. Bahkan, karena tak juga mampu menjadi pengasong yang sukses memasarkan paham sesat tersebut, beberapa funding asing mulai mengurangi bahkan menghentikan transfer dollar kepada kelompok tersebut. Karena itu, tak heran jika Ulil Abshar Abdalla berpindah ke ketiak Partai Demokrat, partai yang beberapa kadernya diduga menjadi mesin ATM pengeruk uang rakyat. Di partai yang sudah "babak belur" karena kasus korupsi dan kebohongan publik ini, Ulil yang dulu menjadi pengasong di JIL, kini menjabat sebagai Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan. Entah atas dasar apa, Demokrat menempatkan dirinya di posisi tersebut. Apakah partai yang dibidani oleh SBY ini ingin Ulil membuat strategi dan kebijakan untuk memasarkan liberalisasi di Indonesia? Wallahu a'lam. (bersambung)
Oleh: Artawijaya (Editor Pustaka Al-Kautsar Jakarta)
Istilah "Kelompok moderat" versi AS dan sekutu-sekutunya, yang harus dirangkul dan dijadikan partner dalam memerangi apa yang mereka sebut "ekstremisme Islam" dan "Radikalisme Islam" adalah mereka yang mempunyai komitmen kuat untuk memasarkan ide-ide tentang sekularisme, pluralisme, dan liberalisme (Sepilis). Inilah tiga ide besar yang sedang dipasarkan oleh AS dan sekutunya, dengan bantuan para pengasong di negeri-negeri Muslim yang menjadi kaki tangannya, diantaranya Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang dimotori oleh Siti Musdah Mulia, Freedom Institute yang dimotori oleh Luthfi Asy-Syaukanie, the Wahid Institute yang dimotori oleh Yeni Abdurrahman Wahid, Setara Institute yang dimotori oleh Hendardi, International Center for Islam and Pluralism yang dimotori oleh M. Syafi'i Anwar, Komunitas Salihara yang dimotori oleh Goenawan Mohammad dan Guntur Romli, LibforAll Foundation yang dimotori oleh C. Holland Taylor (orang yang seringkali mengajak tokoh-tokoh sekular Indonesia ke Israel), dan masih banyak lagi LSM-LSM komprador yang bekerja sebagai "babu asing" dan menjalankan aksinya untuk merusak akidah dan keyakinan umat Islam. Inilah organisasi "tadah hujan" yang bekerja demi kucuran dollar, merusak dan melakukan subversi terhadap Islam.
Secara representatif, keberadaan mereka dapat terlihat jelas dalam organisasi payung bernama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Aliansi yang terdiri dari beragam keyakinan dan agama ini, hanyalah kedok untuk mem-back-up kelompok sesat Ahmadiyah agar tidak dibubarkan oleh pemerintah. Mereka juga menjadikan Pancasila sebagai tameng untuk melindungi penodaan yang dilakukan oleh Ahmadiyah terhadap ajaran-ajaran Islam. Pada 1 Juni 2008, kelompok ini menggelar acara "Apel Siaga Pancasila" di Monumen Nasional yang berujung pada bentrokan dengan Komando Laskar Islam.
Sebelum apel siaga itu dilakukan kelompok AKKBB telah membuat pra-kondisi dengan menebar iklan provokatif di berbagai media massa nasional dengan tagline besar, "Mari Selamatkan Indonesia Kita". Dalam iklan tersebut tertera 289 nama tokoh yang mendukung gerakan mereka, diantaranya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Azyumardi Azra, Syafi'i Ma'arif, Siti Musdah Mulia, Rizal Mallarangeng, Adnan Buyung Nasution, Dawam Rahardjo, dan lain sebagainya. Sebagian tokoh ini juga kemudian terlibat dalam permohonan uji materi UU No.1 PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penodaan Agama. Dalam uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi ini kelompok liberal keok, karena MK menolak gugatan mereka.
Aroma keterlibatan asing dalam gugatan yang diajukan kelompok liberal terkait UU Pencehan Penodaan Agama itu tercium, tatkala mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan saksi dari Amerika, W Cole Durham. Durham adalah pakar hak asasi manusia dari Harvard University. Upaya mendatangkan saksi ahli dari Amerika mendapat tentangan keras Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU saat itu, KH. Hasyim Muzadi menyatakan bahwa kehadiran saksi dari AS itu makin membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.
KH. Hasyim Muzadi yang juga menjadi saksi ahli yang diajukan oleh umat Islam dengan tegas menolak pakar HAM yang diajukan oleh kelompok liberal."Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional. Ukurannya tidak sama dengan asing,"tegas Kiai Hasyim yang juga menjabat sebagai Sekjend Internasional Conference of Islamic Scholars (ICIS) dan Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP).
Hasyim Muzadi menegaskan, UU No.1 PNPS/1965 adalah upaya mengantisipasi penodaan agama, agar kehidupan beragama bisa berlangsung tertib dan harmonis, tanpa adanya pelecehan dan penodaan terhadap keyakinan tertentu. Hasyim juga menduga gugatan terhadap UU ini ditunggangi oleh kelompok atheis yang memang sudah lama ingin bangkit kembali di negeri ini. Dengan tegas Hasyim menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan menguntungkan kepentingan umat beragama di Indonesia, tapi justru akan membuat pertentangan di kalangan masyarakat. "Ini hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis," tegasnya. HAM kata Hasyim, diukur menurut ukuran konstitusi, bukan menurut pendapat orang asing.
Selain mengajukan permohonan uji materi UU Tentang Pencegahan Penodaan Agama, kelompok liberal dengan dukungan aktivis perempuan dan transgender (homo, lesbi, biseksual) bergerilya menolak Qanun Jinayat yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Daarussalam (NAD) pada 14 September 2009. UU Qanun Jinayat mengatur hukuman badan terkait perjudian, khamar, khalwat (berduaan bukan mahram), zina, liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian), dan lain-lain. Mereka bergerilya ke Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan qanun tersebut, dan melakukan berbagai aksi demo dan kampanye penolakan. Mereka menggalang dukungan organisasi HAM internasional (Human Right Watch).
Anehnya, penolakan terhadap Qanun Jinayat justru tidak datang dari rakyat Aceh sendiri, melainkan datang dari kelompok liberal dan transgender yang berada di luar Aceh. Istilahnya, Qanunnya berlaku di Aceh, eh yang menolak para gay, homo, lesbi, biseksual, dan gerombolan liberal di Surabaya. Dengan dukungan internasional, mereka melakukan kampanye, "An International Campaign for Sexual and Reproductive Right" (Kampanye Internasional untuk Hak Seksual dan Reproduksi) di kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Acara ini diselenggarakan oleh NGO internasional the Coalition for Sexual and Bodily Right in Muslim Societies (CSBR), yang didukung oleh gabungan dari 20 LSM pengusung virus Sepilis, diantaranya LSM Gaya Nusantara yang merupakan tempat bernaungnya para gay, homo, dan lesbi.
Seminar dan kampanye tersebut dihadiri oleh Guntur Romli, aktivis AKKBB yang juga aktif di Jurnal Perempuan dan Komunitas Salihara. Guntur adalah orang yang memiliki syahwat tinggi untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Syahwat tersebut ia lampiaskan dengan menggalang segelintir begundal, homo, gay, dan lesbi untuk berteriak-teriak di Bunderan HI dalam kampanye "Indonesia Tanpa FPI". Selain Guntur Romli, tokoh Jaringan Islam Liberal yang sekarang mencari nafkah di Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, juga nampak dalam kerumunan kecil tersebut.
Kampanye kaum liberal dan mereka yang mengalami disorienteasi seksual tersebut tak lebih dari rasa frustasi mereka karena tak juga laku memasarkan paham Sepilis di Indonesia. Bahkan, karena tak juga mampu menjadi pengasong yang sukses memasarkan paham sesat tersebut, beberapa funding asing mulai mengurangi bahkan menghentikan transfer dollar kepada kelompok tersebut. Karena itu, tak heran jika Ulil Abshar Abdalla berpindah ke ketiak Partai Demokrat, partai yang beberapa kadernya diduga menjadi mesin ATM pengeruk uang rakyat. Di partai yang sudah "babak belur" karena kasus korupsi dan kebohongan publik ini, Ulil yang dulu menjadi pengasong di JIL, kini menjabat sebagai Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan. Entah atas dasar apa, Demokrat menempatkan dirinya di posisi tersebut. Apakah partai yang dibidani oleh SBY ini ingin Ulil membuat strategi dan kebijakan untuk memasarkan liberalisasi di Indonesia? Wallahu a'lam. (bersambung)
Indonesia Tanpa Sepilis: Membongkar Makar Ideologi AS dan Kaki Tangannya (1)
Oleh, Artawijaya (Editor Pustaka Al Kautsar)
Menyikapi upaya segelintir orang yang terdiri dari kelompok liberal, begundal, gay, homo, dan lesbi yang menyuarakan propaganda pembubaran ormas yang bergerak dalam penegakkan amar ma'ruf nahi munkar, maka umat Islam yang mayoritas di negeri ini perlu bersatu, menggalang dukungan, dan mencanangkan program umat: "Indonesia Tanpa Sepilis." Sepilis adalah akronim dari Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme, kumpulan ideologi sesat yang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia. Tulisan bersambung ini akan membongkar makar ideologi AS dan para kompradornya di Indonesia yang menjajakan dan mengasong ideologi kotor, Sepilis!
Rand Corporation, lembaga nirlaba asal Amerika Serikat pada 2007 silam menurunkan hasil penelitian dan laporan berjudul "Building Moderate Moslem Networks" yang ditulis oleh Angel Rabasa, Cheryl Bernard, Lowell H. Schwartz, dan Pieter Sickle. Sebagai lembaga think tank, hasil penelitian dan laporan Rand Corporation sering digunakan oleh pemerintah AS sebagai rekomendasi untuk menerapkan kebijakan negeri Paman Sam itu di berbagai belahan dunia, khususnya negara-negara Islam. Seperti tertera dalam laporan tersebut, penelitian tentang "Membangun Jaringan Muslim Moderat" disponsori oleh Smith Richardson Foundation, sebuah yayasan yang berdiri sejak tahun 1935.
Smith Rachardson Foundation memiliki konsen pada dua isu penting yang sangat berpengaruh bagi kepentingan hegemoni AS, yaitu International Security (Keamanan Internasional) dan Foreign Policy (Kebijakan Luar Negeri). Karenanya, yayasan ini mensponsori penelitian tentang bagaimana menciptakan "Jaringan Muslim Moderat" di berbagai belahan dunia. Meski tak secara jelas tersirat, namun arah dari upaya membangun jaringan muslim moderat ini sangatlah jelas, yaitu meredam, meminimalisir, bahkan menghapuskan sama sekali kelompok-kelompok yang mereka cap sebagai "ekstremisme Islam" dan menjadi ancaman bagi hegemoni AS. Inilah arah dari program besar mereka.
Sebagai negara yang mengaku super power, AS berusaha mengamankan "national interest" (kepentingan nasional) mereka, yang lagi-lagi anehnya, AS seolah mengklaim national interest mereka tersebar di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. AS tidak ingin national interest mereka itu terganggu oleh kelompok-kelompok anti Amerika, yang bisa berakibat pada runtuhnya hegemoni mereka. Ironisnya, upaya untuk mengamankan national interest AS dilakukan dengan cara menjajah negeri-negeri kaya, mengeruk hasil buminya, dan menyebarkan permusuhan terhadap kelompok fundamentalis yang berpegang teguh pada upaya-upaya penegakkan syariat Islam. Penjajahan bidang ekonomi, dilakukan dengan cara menekan pemerintah, G to G, agar membuat kebijakan yang menguntungkan imprealisme mereka. Sementara penjajahan dalam bidang sosial, politik, budaya, dan pemikiran dilakukan dengan cara menciptakan "potential partner" (partner potensial) untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai "ekstremisme Islam."
Siapa saja potensial partner yang direkomendasikan oleh Rand Corporation kepada AS?
Pada ranah sosial, prioritas yang akan dirangkul oleh AS untuk membangun saluran propaganda hegemonis mereka dan memerangi ekstremisme Islam adalah: Pertama, intelektual atau akademisi yang sekular dan liberal. Kedua, cendekiawan muda religius yang moderat. Ketiga, komunitas aktivis (sekular). Keempat, kelompok perempuan yang aktif dalam propaganda kesetaraan gender. Kelima, jurnalis dan penulis moderat. Elemen-elemen tersebut diharapkan bisa menjadi corong propaganda dengan program-program pendidikan demokrasi, jaringan media moderat untuk melawan media-media konservatis Muslim yang anti terhadap demokrasi, memasarkan ide kesetaraan gender, dan melakukan advokasi.
Dalam pembukaan riset papernya tersebut, Rand Corporation menulis, "Kelompok radikal telah sukses melakukan intimidasi, marginalisasi, dan pembungkaman terhadap kelompok muslim moderat...bahkan di Indonesia kelompok radikal relatif telah melakukan upaya pemaksaan dan ancaman kekerasan untuk mengintimidasi kelompok yang berseberangan dengan mereka. Ulama-ulama radikal telah mengeluarkan fatwa yang bisa menjadi otorisasi bagi pembunuhan kelompok liberal yang dianggap murtad...". Rand Corporation menegaskan, kelompok Muslim moderat, liberal, dan sekular, adalah kelompok yang bisa dijadikan partner potensial dalam melawan kelompok radikal/ekstremis Islam.Khusus untuk kelompok moderat, Rand Corporation menambahkan istilah moderat tradisionalis, termasuk kalangan sufi.
Berikut penjelasan dan definisi mengenai ketiga partner potensial AS dalam memerangi apa yang mereka sebut "ekstremisme Islam":
Pertama, Kelompok sekular. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai mereka yang menolak campur tangan agama dalam urusan negara, dan berusaha membuat undang-undang sekular sebagai konstitusi negara. Bagi mereka, negara tak boleh memasukkan nilai-nilai agama tertentu, yang kemudian mengintervensi hak-hak mereka secara luas. Karena itu ketika Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi digulirkan, mereka selalu berteriak bahwa negara tak boleh mengatur urusan privat rakyatnya, seperti cara berpakaian, dan lain sebagainya yang dianggap sebagai hak privasi seseorang. Intinya, negara tak boleh mengintervensi jika ada masyarakat yang ingin menampakkan pusar, dada, ataupun paha di depan umum, dengan alasan privasi. Kelompok sekular ini kemudian berteriak lantang, "My body is my right, tubuhku adalah hakku". Siapa pun tak berhak mengatur atau mengintervensi.
Kelompok Muslim liberal. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai mereka yang meyakini bahwa kebenaran nilai-nilai Islam sejalan dengan demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, kebebasan individu, dan kesetaraan. Kelompok Muslim liberal ini, menurut Rand, bisa berasal dari kalangan muslim, yang berusaha membangun harmoni antara nilai-nilai Islam dengan dunia modern. Rand menyebut satu contoh sosok liberal yang berasal dari kalangan tradisionalis, yaitu Ulil Abshar Abdalla, tokoh dan penggerak Jaringan Islam Liberal (JIL) yang kini berkiprah di Partai Demokrat.
Kelompok moderat tradisionalis dan kalangan sufi. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai kelompok yang menentang gerakan Salafi dan Wahabi, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisi dan keyakinan kelompok sufi.
Untuk itu, kelompok tradisional moderat yang terpancing dengan adu domba musuh-musuh Islam, membuat propaganda tentang bahaya kelompok Salafi wahabi dan memunculkan kembali pertentangan soal-soal khilafiyah yang bersifat furu’ serta membuat beragam stigamatisasi, seperti mengampanyekan bahaya “Wahabisasi global”, bahaya “ideologi trans-nasional”, bahaya ”ideologi puritan radikal” dan lain sebagainya yang justru seperti menari di atas tabuhan genderang Barat yang memang berupaya memecah belah umat Islam.
Sedangkan kelompok sufi dirangkul untuk membentuk komunitas-komunita sufi perkotaan (urban sufism) dengan melakukan program-program kajian berkedok spiritual kebatinan dengan balutan nama keren seperti new age movement (gerakan era baru). Kelompok-kelompok ini mengajarkan meditasi, yoga, mind control, dan lain sebagainya. Islam, bagi mereka seolah hanya perkara batin saja, sehingga mereka membuang jauh-jauh ajaran Islam yang dianggap sebagai radikalisme dan kekerasan, seperti ajaran tentang jihad, hukum jinayat, amar makruf nahi munkar, dan lain sebagainya. Syariat dipahami sebagai lelaku batin, tidak dibarengi dengan praktek lahir.Inilah yang pada masa lalu dipropagandakan oleh orientalis Belanda, Snouck Hurgronje,yang merekomendasikan pada penjajah Belanda agar tidak mengganggu umat Islam yang sekadar menjalankan ritual agamanya saja, seperti shalat, zakat, shaum, haji, dan sebagainya, namun jangan biarkan jika mereka menumbuhkan kesadaran politik (polietik bewust) yang bisa menjadi ancaman bagi kolonial Belanda. Snouck seolah ingin mengatakan, jika umat Islam sudah tidak peduli lagi terhadap kesadaran politik, kesadaran tentang penyatuan agama dan negara, maka biarkan saja. Itu artinya, mereka telah terjebak dalam pusaran sekularisasi yang bisa menguntungkan penjajah.
Ironisnya, saat ini menjamur berbagai majelis-majelis zikir dengan massa yang tumpah ruah ketika menyelenggarakan acara, konvoi di jalan-jalan, ratusan bahkan ribuan jamaahnya, namun jarang sekali menyatakan sikap tegas dan keras untuk menyuarakan perlawanan terhadap liberalisme, pluralisme, sekularisme, aliran-aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan sebagainya. Bahkan, hanya terlihat seperti kerumunan (crowd) yang sekadar unjuk kekuatan jumlah massa, namun tak memperlihatkan aksi nyata dalam membela hak-hak umat Islam dan akidah Islam yang teraniaya. Sebagian bahkan ada yang lebih memilih akrab dengan penguasa, meskipun penguasa tersebut tak pernah melindung akidah kaum muslimin dari berbagai pelecehan dan kesesatan. Sikap seperti ini bisa menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan mereka sudah terjebak dan terperangkap masuk menjadi “potential partner” asing sebagimana yang direkomendasikan Rand Corporation. Wallahu a’lam (Bersambung)
Menyikapi upaya segelintir orang yang terdiri dari kelompok liberal, begundal, gay, homo, dan lesbi yang menyuarakan propaganda pembubaran ormas yang bergerak dalam penegakkan amar ma'ruf nahi munkar, maka umat Islam yang mayoritas di negeri ini perlu bersatu, menggalang dukungan, dan mencanangkan program umat: "Indonesia Tanpa Sepilis." Sepilis adalah akronim dari Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme, kumpulan ideologi sesat yang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia. Tulisan bersambung ini akan membongkar makar ideologi AS dan para kompradornya di Indonesia yang menjajakan dan mengasong ideologi kotor, Sepilis!
Rand Corporation, lembaga nirlaba asal Amerika Serikat pada 2007 silam menurunkan hasil penelitian dan laporan berjudul "Building Moderate Moslem Networks" yang ditulis oleh Angel Rabasa, Cheryl Bernard, Lowell H. Schwartz, dan Pieter Sickle. Sebagai lembaga think tank, hasil penelitian dan laporan Rand Corporation sering digunakan oleh pemerintah AS sebagai rekomendasi untuk menerapkan kebijakan negeri Paman Sam itu di berbagai belahan dunia, khususnya negara-negara Islam. Seperti tertera dalam laporan tersebut, penelitian tentang "Membangun Jaringan Muslim Moderat" disponsori oleh Smith Richardson Foundation, sebuah yayasan yang berdiri sejak tahun 1935.
Smith Rachardson Foundation memiliki konsen pada dua isu penting yang sangat berpengaruh bagi kepentingan hegemoni AS, yaitu International Security (Keamanan Internasional) dan Foreign Policy (Kebijakan Luar Negeri). Karenanya, yayasan ini mensponsori penelitian tentang bagaimana menciptakan "Jaringan Muslim Moderat" di berbagai belahan dunia. Meski tak secara jelas tersirat, namun arah dari upaya membangun jaringan muslim moderat ini sangatlah jelas, yaitu meredam, meminimalisir, bahkan menghapuskan sama sekali kelompok-kelompok yang mereka cap sebagai "ekstremisme Islam" dan menjadi ancaman bagi hegemoni AS. Inilah arah dari program besar mereka.
Sebagai negara yang mengaku super power, AS berusaha mengamankan "national interest" (kepentingan nasional) mereka, yang lagi-lagi anehnya, AS seolah mengklaim national interest mereka tersebar di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. AS tidak ingin national interest mereka itu terganggu oleh kelompok-kelompok anti Amerika, yang bisa berakibat pada runtuhnya hegemoni mereka. Ironisnya, upaya untuk mengamankan national interest AS dilakukan dengan cara menjajah negeri-negeri kaya, mengeruk hasil buminya, dan menyebarkan permusuhan terhadap kelompok fundamentalis yang berpegang teguh pada upaya-upaya penegakkan syariat Islam. Penjajahan bidang ekonomi, dilakukan dengan cara menekan pemerintah, G to G, agar membuat kebijakan yang menguntungkan imprealisme mereka. Sementara penjajahan dalam bidang sosial, politik, budaya, dan pemikiran dilakukan dengan cara menciptakan "potential partner" (partner potensial) untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai "ekstremisme Islam."
Siapa saja potensial partner yang direkomendasikan oleh Rand Corporation kepada AS?
Pada ranah sosial, prioritas yang akan dirangkul oleh AS untuk membangun saluran propaganda hegemonis mereka dan memerangi ekstremisme Islam adalah: Pertama, intelektual atau akademisi yang sekular dan liberal. Kedua, cendekiawan muda religius yang moderat. Ketiga, komunitas aktivis (sekular). Keempat, kelompok perempuan yang aktif dalam propaganda kesetaraan gender. Kelima, jurnalis dan penulis moderat. Elemen-elemen tersebut diharapkan bisa menjadi corong propaganda dengan program-program pendidikan demokrasi, jaringan media moderat untuk melawan media-media konservatis Muslim yang anti terhadap demokrasi, memasarkan ide kesetaraan gender, dan melakukan advokasi.
Dalam pembukaan riset papernya tersebut, Rand Corporation menulis, "Kelompok radikal telah sukses melakukan intimidasi, marginalisasi, dan pembungkaman terhadap kelompok muslim moderat...bahkan di Indonesia kelompok radikal relatif telah melakukan upaya pemaksaan dan ancaman kekerasan untuk mengintimidasi kelompok yang berseberangan dengan mereka. Ulama-ulama radikal telah mengeluarkan fatwa yang bisa menjadi otorisasi bagi pembunuhan kelompok liberal yang dianggap murtad...". Rand Corporation menegaskan, kelompok Muslim moderat, liberal, dan sekular, adalah kelompok yang bisa dijadikan partner potensial dalam melawan kelompok radikal/ekstremis Islam.Khusus untuk kelompok moderat, Rand Corporation menambahkan istilah moderat tradisionalis, termasuk kalangan sufi.
Berikut penjelasan dan definisi mengenai ketiga partner potensial AS dalam memerangi apa yang mereka sebut "ekstremisme Islam":
Pertama, Kelompok sekular. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai mereka yang menolak campur tangan agama dalam urusan negara, dan berusaha membuat undang-undang sekular sebagai konstitusi negara. Bagi mereka, negara tak boleh memasukkan nilai-nilai agama tertentu, yang kemudian mengintervensi hak-hak mereka secara luas. Karena itu ketika Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi digulirkan, mereka selalu berteriak bahwa negara tak boleh mengatur urusan privat rakyatnya, seperti cara berpakaian, dan lain sebagainya yang dianggap sebagai hak privasi seseorang. Intinya, negara tak boleh mengintervensi jika ada masyarakat yang ingin menampakkan pusar, dada, ataupun paha di depan umum, dengan alasan privasi. Kelompok sekular ini kemudian berteriak lantang, "My body is my right, tubuhku adalah hakku". Siapa pun tak berhak mengatur atau mengintervensi.
Kelompok Muslim liberal. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai mereka yang meyakini bahwa kebenaran nilai-nilai Islam sejalan dengan demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, kebebasan individu, dan kesetaraan. Kelompok Muslim liberal ini, menurut Rand, bisa berasal dari kalangan muslim, yang berusaha membangun harmoni antara nilai-nilai Islam dengan dunia modern. Rand menyebut satu contoh sosok liberal yang berasal dari kalangan tradisionalis, yaitu Ulil Abshar Abdalla, tokoh dan penggerak Jaringan Islam Liberal (JIL) yang kini berkiprah di Partai Demokrat.
Kelompok moderat tradisionalis dan kalangan sufi. Didefinisikan oleh Rand Corporation sebagai kelompok yang menentang gerakan Salafi dan Wahabi, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tradisi dan keyakinan kelompok sufi.
Untuk itu, kelompok tradisional moderat yang terpancing dengan adu domba musuh-musuh Islam, membuat propaganda tentang bahaya kelompok Salafi wahabi dan memunculkan kembali pertentangan soal-soal khilafiyah yang bersifat furu’ serta membuat beragam stigamatisasi, seperti mengampanyekan bahaya “Wahabisasi global”, bahaya “ideologi trans-nasional”, bahaya ”ideologi puritan radikal” dan lain sebagainya yang justru seperti menari di atas tabuhan genderang Barat yang memang berupaya memecah belah umat Islam.
Sedangkan kelompok sufi dirangkul untuk membentuk komunitas-komunita sufi perkotaan (urban sufism) dengan melakukan program-program kajian berkedok spiritual kebatinan dengan balutan nama keren seperti new age movement (gerakan era baru). Kelompok-kelompok ini mengajarkan meditasi, yoga, mind control, dan lain sebagainya. Islam, bagi mereka seolah hanya perkara batin saja, sehingga mereka membuang jauh-jauh ajaran Islam yang dianggap sebagai radikalisme dan kekerasan, seperti ajaran tentang jihad, hukum jinayat, amar makruf nahi munkar, dan lain sebagainya. Syariat dipahami sebagai lelaku batin, tidak dibarengi dengan praktek lahir.Inilah yang pada masa lalu dipropagandakan oleh orientalis Belanda, Snouck Hurgronje,yang merekomendasikan pada penjajah Belanda agar tidak mengganggu umat Islam yang sekadar menjalankan ritual agamanya saja, seperti shalat, zakat, shaum, haji, dan sebagainya, namun jangan biarkan jika mereka menumbuhkan kesadaran politik (polietik bewust) yang bisa menjadi ancaman bagi kolonial Belanda. Snouck seolah ingin mengatakan, jika umat Islam sudah tidak peduli lagi terhadap kesadaran politik, kesadaran tentang penyatuan agama dan negara, maka biarkan saja. Itu artinya, mereka telah terjebak dalam pusaran sekularisasi yang bisa menguntungkan penjajah.
Ironisnya, saat ini menjamur berbagai majelis-majelis zikir dengan massa yang tumpah ruah ketika menyelenggarakan acara, konvoi di jalan-jalan, ratusan bahkan ribuan jamaahnya, namun jarang sekali menyatakan sikap tegas dan keras untuk menyuarakan perlawanan terhadap liberalisme, pluralisme, sekularisme, aliran-aliran sesat seperti Ahmadiyah, dan sebagainya. Bahkan, hanya terlihat seperti kerumunan (crowd) yang sekadar unjuk kekuatan jumlah massa, namun tak memperlihatkan aksi nyata dalam membela hak-hak umat Islam dan akidah Islam yang teraniaya. Sebagian bahkan ada yang lebih memilih akrab dengan penguasa, meskipun penguasa tersebut tak pernah melindung akidah kaum muslimin dari berbagai pelecehan dan kesesatan. Sikap seperti ini bisa menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan mereka sudah terjebak dan terperangkap masuk menjadi “potential partner” asing sebagimana yang direkomendasikan Rand Corporation. Wallahu a’lam (Bersambung)
Sabtu, 17 Maret 2012
Pajak Dalam Islam (Nasehat Untuk Para Pemungut Pajak)
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]
MACAM-MACAM PAJAK
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Barang dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
- Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
- Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.
1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.
2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.
HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]
KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]
PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]
Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.
1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].
4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
Oleh : Abu Ibrahim Muhammad Ali
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr [2] atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]
Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]
MACAM-MACAM PAJAK
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Barang dan Jasa
- Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
- Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
- Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
ADAKAH PAJAK BUMI/KHARAJ DALAM ISLAM?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam.
1). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir tanpa peperangan, seperti yang terjadi di Madinah, Yaman dan semisalnya. Maka bagi orang yang memiliki tanah tersebut akan terkena pajak kharaj/pajak bumi sampai mereka masuk Islam, dan ini hukumnya adalah seperti hukum jizyah, sehingga pajak yan berlaku pada tanah seperti ini berlaku hanya terhadap mereka yang masih kafir saja.
2). Tanah yang diperoleh kaum muslimin dari kaum kafir dengan peperangan, sehingga penduduk asli kafir terusir dan tidak memiliki tanah tersebut, dan jadilah tanah tersebut wakaf untuk kaum muslimin (apabila tanah itu tidak dibagi-bagi untuk kaum muslimin). Bagi penduduk asli yang kafir maupun orang muslim yang hendak tinggal atau mengolah tanah tersebut, diharuskan membayar sewa tanah itu karena sesungguhnya tanah itu adalah wakaf yang tidak bisa dijual dan dimiliki oleh pribadi ; dan ini bukan berarti membayar pajak, melainkan hanya ongkos sewa tanah tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diwajibkan atas kaum muslimin, dan pajak hanya diwajibkan atas orang-orang kafir saja.
HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-NIsa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” [6]
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti.
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Berkata Syaikh Al-Albani rahimahullah : “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if Al-Jami’ah Ash-Shaghir kepada kitab Shahih Al-Jami, dan dari kitab Dha’if At-Targhib kepada kitab Shahih At-Targhib” [7]
Hadits-hadits yang semakna juga dishahihkan oleh Dr Rabi Al-Madkhali hafidzahulllah dalam kitabnya, Al-Awashim wal Qawashim hal. 45
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]
KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja” [8]
PAJAK BUKAN ZAKAT
Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Ma’ani Al-Atsar (2/30-31), berkata bahwa Al-Usyr yang telah dihapus kewajibannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah”. Kemudian beliau melanjutkan : “… hal ini sangat berbeda dengan kewajiban zakat..” [9]
Perbedaan lain yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.
1). Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya [10]. Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
2). Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir [11] karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu. Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
3). Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak. [12].
4). Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang cicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pajak merupakan sunnahnya orang-orang jahiliyah yang asal-usulnya biasa dipungut oleh para raja Arab atau non Arab, dan diantara kebiasaan mereka ialah menarik pajak sepersepuluh dari barang dagangan manusia yang melalui/melewati daerah kekuasannya. [Lihat Al-Amwal oleh Abu Ubaid Al-Qasim]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi I, Tahun VI/Sya'ban 1427/2006. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Footnotes
[1]. Lihat Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
[2]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218, Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 602, Cet. Al-Maktabah Al-Islamiyyah dan Mukhtar Ash-Shihah hal. 182
[3]. Lihat Lisanul Arab 9/217-218 dan 13/160 Cet Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Shahih Muslim dengan syarahnya oleh Imam Nawawi 11/202, dan Nailul Authar 4/559 Cet Darul Kitab Al-Arabi
[4]. Lihat Al-Mughni 4/186-203
[5]. Dinukil definisi pajak ini dari buku Nasehat Bijak Tuk Para Pemungut Pajak oleh Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, dan sebagai amanah ilmiah kami katakan bahwa tulisan ini banyak mengambil faedah dari buku tersebut.
[6]. Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.
[7]. Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 7 bagian ke-2 hal. 1198-1199 oleh Al-Albani
[8]. Lihat Nasehat Bijak hal. 75-77 oleh Ibnu Saini, dan Al-washim wal Qawashim hal. 49 oleh Dr Rabi Al-Madkhali.
[9]. Lihat Nasehat Bijak Tuk Pemungut Pajak hal. 88 oleh Ibnu Saini
[10]. Lihat At-Taubah : 60
[11]. Lihat Al-Mughni 4/200
[12]. Asal perkataan ini diucapkan oleh Al-Jashshah dalam Ahkamul Qur’an 4/366
Oleh : Abu Ibrahim Muhammad Ali
Kamis, 15 Maret 2012
Masalah itu manis
“Jangan katakan kepada Allah kalau kita punya masalah, tapi katakan kepada masalah kalau kita punya Allah”
Kutipan di atas saya copas dari status Facebook salah satu teman saya. Setelah membaca status itu saya langsung me-like-Nya padahal baru beberapa detik muncul di laman Facebook. Karena menurut saya kata-kata di atas sangat luar biasa. Iya, di tengah banyak dinding-dinding Facebook digunakan sebagai luapan keluh kesah, kekesalan, dsb. Yang seolah-olah menunjukkan ketidakikhlasan kita dalam menerima segala takdir ketentuan Allah Swt, teman saya ini meng-update status dengan nilai optimis.
Status teman saya di atas sangat luar biasa menurut saya, dan status seperti itulah yang semestinya kita publish ke depan facebooker mania. Karena dengan membaca status yang luar biasa itu, teman kita yang membacanya mungkin akan tercerahkan walau boleh jadi sebelum membaca status kita itu dia sedang kegundahan. Kemudian biasanya status yang luar biasa di laman Facebook akan memunculkan komen-komen luar biasa lainya. Kalau begitu bukankah pahala akan mengalir kepada si peng-update status itu? Karena dia telah mencerahkan yang sedang gundah,memberi solusi yang sedang dirundung masalah.Jika ini yang terjadi, maka satu sisi fositif laman “muka buku” ini telah dirasakan, dan kita telah menanam satu kebajikan.
Jika sebalik-Nya yang kita lakukan, yakni meng-update status-status yang berisi keluhan, emosi, cacian dan lain sebagainya. Apakah itu tidak menimbulkan satu dosa bagi kita sendiri. Karena kita sangat dilarang berkeluh kesah akan masalah atau takdir yang kita jalani. Kemudian jika ada teman yang memberikan jempol manis-nya akan status yang berisi keluh kesah itu, apakah dia tidak dikatakan melakukan sebuah keburukan karena seolah teman kita itu merasa setuju dengan apa yang kita update(keluh kesah kita).Jika itu yang terjadi berarti kita telah menanam satu keburukan bagi diri sendiri bahkan orang lain.
Jujur saya sangat tidak suka ketika membaca status-status teman saya yang berisi keluh kesah, sumpah serapah, atau cacian atas apa yang sedang mereka rasakan saat meng-update status-status mereka tersebut. Apalagi kalau saya tau mereka adalah teman-teman saya yang sama-sama telah mengenyam pendidikan pesantren yang diajarkan bagaimana sebenarnya kita dalam menghadapi sebuah masalah. Yaitu dengan mendekatkan diri kepada Allah serta introspeksi diri. Mungkin jadi masalah itu datang sebagai teguran darinya atas apa yang telah kita lakukan sebelum-Nya atau masalah itu datang sebagai ujian untuk men-tes keimanan kita.
Ketika kita ditimpa sebuah permasalahan, berarti Allah mau kita lebih dewasa dalam menghadapi hidup ini. Ketika kita ditimpa musibah, berarti Allah ingin agar kita mendekat kepadanya. Ketika kita ditimpa kesusahan, berarti Allah telah menyediakan untuk kita kemudahan. Karena sesungguhnya dibalik permasalahan ada proses pendewasaan, dibalik musibah ada hikmah, dibalik kesusahan ada kemudahan.
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.”(QS. al-Insyiroh: 5-6)
Ketika permasalahan datang menghampiri, jangan mengeluh di hadapan sang pencipta, jangan memberontak akan keputusannya apalagi mengatakan bahwa Allah tidak adil. Namun, mintalah agar kita diberi kesabaran serta ketegaran dalam menghadapinya, diberikan solusi yang terbaik bagi kita, dan selalu mengharap dia memberikan ganjaran pahala untuk kita.
Tanpa malam purnama takkan indah. Tanpa lapar nikmat makanan takkan terasa. Tanpa dahaga sejuknya dingin air takkan memberi banyak makna. Begitu juga kemenangan atau kemudahan takkan banyak memberi arti tanpa didahului rintangan masalah kesusahan. Setelah mendung terbitlah cerah.
Tak ada hidup tanpa masalah, karena masalah adalah sunnah-Nya. Yang kita perlukan hanya kebijakan dalam menyikapinya. Jika ketegaran yang kita bina, nikmat masalah akan terasa. Jika keluhan yang kita bina sengsara masalah akan selalu bertambah.
Masalah datang untuk kita hadapi, bukan untuk dicaci atau dimaki. Masalah adalah mediator dalam proses pendewasaan. Tanpa masalah kita takkan pernah dewasa. Tanpa masalah kita takkan menjadi orang yang luar biasa.”Jalan yang lurus dan mulus takkan pernah menghasilkan pengemudi yang hebat. Laut yang tenang takkan pernah menghasilkan pelaut yang tangguh. Langit yang cerah takkan pernah menghasilkan pilot yang handal.”
Di saat kita mencari solusi dalam suatu masalah, di saat itulah sebuah proses pendewasaan hidup akan dimulai. maka, berbahagialah mereka yang memiliki masalah dan mampu mengatasi masalah tersebut dengan brilian, yaitu dengan tetap selalu bersandar akan keputusan sang eksekutor yang maha adil setelah tawakal dilakukan. Mari bersama taklukkan masalah…!
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/03/19201/masalah-itu-manis/#ixzz1pFcnbj7V
Kutipan di atas saya copas dari status Facebook salah satu teman saya. Setelah membaca status itu saya langsung me-like-Nya padahal baru beberapa detik muncul di laman Facebook. Karena menurut saya kata-kata di atas sangat luar biasa. Iya, di tengah banyak dinding-dinding Facebook digunakan sebagai luapan keluh kesah, kekesalan, dsb. Yang seolah-olah menunjukkan ketidakikhlasan kita dalam menerima segala takdir ketentuan Allah Swt, teman saya ini meng-update status dengan nilai optimis.
Status teman saya di atas sangat luar biasa menurut saya, dan status seperti itulah yang semestinya kita publish ke depan facebooker mania. Karena dengan membaca status yang luar biasa itu, teman kita yang membacanya mungkin akan tercerahkan walau boleh jadi sebelum membaca status kita itu dia sedang kegundahan. Kemudian biasanya status yang luar biasa di laman Facebook akan memunculkan komen-komen luar biasa lainya. Kalau begitu bukankah pahala akan mengalir kepada si peng-update status itu? Karena dia telah mencerahkan yang sedang gundah,memberi solusi yang sedang dirundung masalah.Jika ini yang terjadi, maka satu sisi fositif laman “muka buku” ini telah dirasakan, dan kita telah menanam satu kebajikan.
Jika sebalik-Nya yang kita lakukan, yakni meng-update status-status yang berisi keluhan, emosi, cacian dan lain sebagainya. Apakah itu tidak menimbulkan satu dosa bagi kita sendiri. Karena kita sangat dilarang berkeluh kesah akan masalah atau takdir yang kita jalani. Kemudian jika ada teman yang memberikan jempol manis-nya akan status yang berisi keluh kesah itu, apakah dia tidak dikatakan melakukan sebuah keburukan karena seolah teman kita itu merasa setuju dengan apa yang kita update(keluh kesah kita).Jika itu yang terjadi berarti kita telah menanam satu keburukan bagi diri sendiri bahkan orang lain.
Jujur saya sangat tidak suka ketika membaca status-status teman saya yang berisi keluh kesah, sumpah serapah, atau cacian atas apa yang sedang mereka rasakan saat meng-update status-status mereka tersebut. Apalagi kalau saya tau mereka adalah teman-teman saya yang sama-sama telah mengenyam pendidikan pesantren yang diajarkan bagaimana sebenarnya kita dalam menghadapi sebuah masalah. Yaitu dengan mendekatkan diri kepada Allah serta introspeksi diri. Mungkin jadi masalah itu datang sebagai teguran darinya atas apa yang telah kita lakukan sebelum-Nya atau masalah itu datang sebagai ujian untuk men-tes keimanan kita.
Ketika kita ditimpa sebuah permasalahan, berarti Allah mau kita lebih dewasa dalam menghadapi hidup ini. Ketika kita ditimpa musibah, berarti Allah ingin agar kita mendekat kepadanya. Ketika kita ditimpa kesusahan, berarti Allah telah menyediakan untuk kita kemudahan. Karena sesungguhnya dibalik permasalahan ada proses pendewasaan, dibalik musibah ada hikmah, dibalik kesusahan ada kemudahan.
“Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.”(QS. al-Insyiroh: 5-6)
Ketika permasalahan datang menghampiri, jangan mengeluh di hadapan sang pencipta, jangan memberontak akan keputusannya apalagi mengatakan bahwa Allah tidak adil. Namun, mintalah agar kita diberi kesabaran serta ketegaran dalam menghadapinya, diberikan solusi yang terbaik bagi kita, dan selalu mengharap dia memberikan ganjaran pahala untuk kita.
Tanpa malam purnama takkan indah. Tanpa lapar nikmat makanan takkan terasa. Tanpa dahaga sejuknya dingin air takkan memberi banyak makna. Begitu juga kemenangan atau kemudahan takkan banyak memberi arti tanpa didahului rintangan masalah kesusahan. Setelah mendung terbitlah cerah.
Tak ada hidup tanpa masalah, karena masalah adalah sunnah-Nya. Yang kita perlukan hanya kebijakan dalam menyikapinya. Jika ketegaran yang kita bina, nikmat masalah akan terasa. Jika keluhan yang kita bina sengsara masalah akan selalu bertambah.
Masalah datang untuk kita hadapi, bukan untuk dicaci atau dimaki. Masalah adalah mediator dalam proses pendewasaan. Tanpa masalah kita takkan pernah dewasa. Tanpa masalah kita takkan menjadi orang yang luar biasa.”Jalan yang lurus dan mulus takkan pernah menghasilkan pengemudi yang hebat. Laut yang tenang takkan pernah menghasilkan pelaut yang tangguh. Langit yang cerah takkan pernah menghasilkan pilot yang handal.”
Di saat kita mencari solusi dalam suatu masalah, di saat itulah sebuah proses pendewasaan hidup akan dimulai. maka, berbahagialah mereka yang memiliki masalah dan mampu mengatasi masalah tersebut dengan brilian, yaitu dengan tetap selalu bersandar akan keputusan sang eksekutor yang maha adil setelah tawakal dilakukan. Mari bersama taklukkan masalah…!
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/03/19201/masalah-itu-manis/#ixzz1pFcnbj7V
Rabu, 14 Maret 2012
Akhlak Istri Terhadap Suami
Akhlak seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
- Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
- Menjaga kehormatan dan harta suami
Allah SWT berfirman, “Maka wanita-wanita yangbaik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An Nisa’:34)
- Menjaga kemuliaan dan perasaan suami
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
- Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak
Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
- Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
- Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
- Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
- Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
- Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
- Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
- Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
- Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
- Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
- Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
- Seorang istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.
- Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
- Menjaga kehormatan dan harta suami
Allah SWT berfirman, “Maka wanita-wanita yangbaik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An Nisa’:34)
- Menjaga kemuliaan dan perasaan suami
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
- Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak
Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
- Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
- Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
- Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
- Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
- Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
- Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
- Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
- Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
- Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
- Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
- Seorang istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.
Senin, 05 Maret 2012
KPR Bank Syariah Ternyata Penuh dengan Riba
KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tanda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.
Tinjauan Syari'at
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari'at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari'at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)
Tinjauan Syari'at
Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu anda sebagai nasabah, developer dan bank atau PT finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.
Setelah melalui proses administrasi, biasanya anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20%. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80%. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaitu anda menjadi nasabah bank terkait.
Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20% dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80%. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80% kepada anda.
Namun bila anda cermati lebih jauh, niscaya anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syari'at. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari'at:
1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.
2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakekatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:
a. Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
b. Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
c. Dalam prakteknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.
3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:
a. Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
b. Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
c. Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan, menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.
Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24 (terbit Februari 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)